Munculnya organisasi-organisasi
Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral
dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada
akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu
juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent)
yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hukum Internasional.
Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum
Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh
hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan
kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat
formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari
kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Subyek Hukum Internasional dapat
diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam
keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan
kewajiban berdasarkan Hukum Internasional. Kemampuan untuk menjadi
pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
- Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
- Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
- Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
- Dasar Hukum Berdirinya
- Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka
legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang
modern dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada
negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan
klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum
internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya
mengenai legal capacitynya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar