Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan
2. berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar
perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh
perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2. Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengusaha adalah pihak yang menjalankan
badan badan usaha tersebut.
4. Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5. Menteri adalah pihak yang bertanggung
jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.