Yang
dimaksud oleh persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pelaku
usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk
badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar