Ekonomi Syari’ah terdiri atas dua akar kata yaitu ekonomi dan
syari’ah. Kata Ekonomi berasal dari bahasa latin yaitu ekos dan nomos
yang berarti orang yang mengatur rumah tangga. Dan dalam bahasa arab
istilah ekonomi berasal dari kata dasar qashada yang melahirkan kata
qashd, qashadan, qashdi, qashd, maqshid atau maqashid dan iqtishad.
Dari sini lahirlah istilah ilm alqtishadi (ilmu ekonomi).
Dalam alqur’an dijumpai beberapa kata yang berakar dari qashada, diantaranya:
1.Kata qashid pada surah luqman 9 yang berarti sederhana.
2.Kata qashdu pada surah an Nahl 9 yang berarti jalan lurus/stabil.
3.Kata qashidan pada surah at Taubah 42 dengan arti keinginan atau Kebutuhan
4.Kata Muqtashid pada surah Luqman 32 yang berarti jalan lurus dan pada surah Fathir 32 dengan arti pertengahan.
5.Kata Muqtashidatun pada surah al Maidah 66 yang berarti Pertengahan.
Dari berbagai pengertian istilah tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa fungsi pokok berbagai aktifitas ekonomi dalam Islam harus dapat
merealisasikan pencapaian kesempurnaan manusia melalui aktualitas
maqashidus syari’ah.(Makalah Ekonomi Islam, hal..1 dan 2)
Adapun maqashidus syari’ah itu adalah untuk memelihara jiwa, akal, keturunan, kehormatan dan harta.
Sedangkan Syari’ah adalah kata bahasa Arab yang secara harfiyah
berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mesti dilalui. Secara
terminology, definisi syri’ah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang
telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan
dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya.
Sebab inilah kenapa ekonomi Islam sering disebut dengan ekonomi
syari’ah, karena ekonomi syari’ah adalah ekonomi yang didasarkan pada
petunjuk-petunjuk al Qur’an dan Hadits.(Habib Nazir,hal.543)
Di dalm surah Al-Jasyiyah ayat 18, Kami jadikan engkau di atas
perkara yang disyari’atkan, maka ikutlah syari’at itu dan jangan engkau
ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Dari ayat ini jelaslah bahwa:
a)syari’at itu dari Allah.
b)syari’at itu harus diikuti.
c)syari’at tidak memperturutkan keinginan hawa nafsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar