Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan
juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan
sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau
data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki
tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar