Tujuan wajib
daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar
perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar