Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar