·
Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar