Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar